Puluhan Anak di Tangerang Jadi Korban Sodomi, Polda Banten Keluarkan Maklumat

Date:

Polda Banten
Polda Banten keluarkan maklumat, mengimbau masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis., (Foto: Yogi Triandono/Banten Hits)

Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengeluarkan maklumat berisi kewajiban masyarakat melindungi anak dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah kasus sodomi yang dialami puluhan anak di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang kembali terjadi.

BACA JUGA: Jumlah Korban Sodomi Babeh di Gunung Kaler Bertambah jadi 41 Orang

“Peristiwa ini menjadi atensi khusus, untuk itu kita sebarkan maklumat kepada masyarakat sebagai warning. Kami harap ini bisa disosialisasikan aga peristiwa ini tidak terulang,” ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Mapolresta Tangerang, Jumat (5/1/2018).

Maklumat yang ditandatangani Listyo disaksikan Ketua LPAI Seto Mulyadi, Komisioner KPAI Putu Elvina, dan P2TP2A Kabupaten Tangerang tersebut berisi 12 poin.

BACA JUGA: Pelaku Sodomi di Gunung Kaler Ternyata Guru Honorer di Rajeg

Berikut isi maklumat tersebut.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia di wilayah hukum Polda Banten dan lainnya, maka dimaklumatkan sebagai berikut:

1. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemarintah, dan pemerintah daerah.

3. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karma suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Anak di dalam dari lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan psikis kejahatan seksual dan kejahatan Iainnya yang dilakukan oleh pendidik, lembaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.

5. Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak mendapat informasi yang mengandung unsur pornografi.

6. Berdasarkan Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) manyatakan: Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

7. Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan anak secara diskriminatif yang mangakibatkan Anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, atau:

b. Memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.

8. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

9. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

10. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau saksual terhadap anak.

11. Apabila poin 8, 9 dan 10 dilanggar, maka berdasarkan Pasal 81, 82 dan 88 dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 5.000.000.000.

12. Dalam hal tidak pidana sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan atau lembaga kependidikan, maka pidananya 1/3 (sepertiga) dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related