Tangerang – Unit Reserse Krimina (Reskrim) Polsek Panongan, menangkap seorang pemuda yang membawa narkotikan jenis sabu-sabu di depan sebuah minimarket di Kampung Talaga, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1/2018).
Pelaku adalah SJ (23), seorangan pengangguran yang kedapatan membawa satu paket sabu yang akan dijual dengan harga Rp. 400 ribu.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebut terdapat transaksi narkoba di TKP. Saat dihampiri, petugas mendapati SJ.
“sekira jam 20.30 wib sesampai di TKP anggota reskrim mendapati seorang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari warga tersebut, Kemudian anggota reskrim langsung mengamankan Pria tersebut,” kata Trisno.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. Petugas pun segera membawa SJ ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sabu tersebut diakui nya akan dijual seharga Rp. 400.000, saat ini kita sedang melakukan pengembangan,” tandasnya.(Zie)