Jual Rastra, Perangkat Desa di Pandeglang Dipecat

Date:

Rastra di Pandeglang
Perangkat desa di Pandeglang dipecat karena menjual rastra ke tengkulak. (Ilustrasi/republika.co.id)

Pandeglang – Tiga perangkat Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang dipecat karena menjual raskin atau yang sekarang disebut dengan beras sejahtera (rastra).

Tak tanggung-tanggung, beras yang dijual oleh ketiga oknum perangkat desa tersebut ke tengkulang jumlahnya mencapai 90 karung yang didistribusikan pada akhir tahun 2017. Tiga oknum perangkat desa tersebut yakni sekdes, kaur Kesra dan bendahara desa.

“Awal Januari 2018 saya menerima laporan bahwa ada oknum perangkat desa menjual Rastra, setelah dikonfirmasi ternyata benar menjual 90 karung dengan harga per karungnya Rp55 ribu,” kata Camat Cigeulis, Suntama, Sabtu (24/2/2018).

Suntama mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Ketiganya juga telah membuat surat pengunduran diri.

Meski telah mengembalikan beras yang dijual, namun ulah ketiganya telah dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh masyarakat.

“Diserahkan ke Polsek Cigeulis,” imbuhnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related