Tangerang – Ulah S alias Roni (42) warga Kelurahan Ketapan RT 005 RW 001, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terbilang cukup nekat. Ia mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terparkir di depan rumah.
“Motor diparkir di depan rumah kemudian ditinggal masuk pemiliknya,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno, Sabtu (10/3/2018).
Menjadi korban pencurian, pemilik sepeda motor B 5541 UQ langsung melapor ke kantor polisi. Dari tempat kejadian, polisi memeriksa rekaman CCTV milik tetangga korban.
“Dari situ, Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka S,” ujarnya.
Dari penuturan S, sepeda motor hasil curiannya itu dijual ke AH alias Faisal (38) dan MNF (36) yang juga berhasil diciduk polisi. Kedua penadah ini juga rupanya masih tetangga korban. Karena berusaha melarikan diri, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Bayu.(Nda)