29 Ton Fillet Patin Impor Diduga Ilegal Diamankan Petugas Stasiun Karantina Banten

Date:

29 TON FILLET PATIN ILEGAL DIAMANKAN STASIUN KARANTINA MERAK
29 ton fillet patin impor dalam dua kontainer milik PT Jaya Ekspedisi diduga tidak memiliki izin muatan barang. (Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Cilegon– Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak Banten berhasil mengamankan dua kontainer bermuatan 29 ton fillet patin impor diduga ilegal asal Malaysia, Sabtu, 24 Maret 2018.

Fillet patin impor ini diduga tidak mengantongi dokumen resmi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung.

Dua truk kontainer yang digunakan untuk memuat fillet ikan patin ini masing-masing bernomor kendaraan B 9672 BEU dan B 9461 BEU. Dua kontainer ini milik PT Jaya Ekspedisi selaku perusahaan ekspedisi pengiriman filet ikan patin.

Upaya pengiriman fillet ikan patin impor ini diketahui tidak mengantongi izin muatan barang, setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen muatan truk yang saat itu keluar dari KMP Rajarakata yang sandar di dermaga VI Pelabuhan Merak usai melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pernah Menjalani Proses Hukum di PN Tanjung Karang

Sebelum diamankan petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak Banten, dua kontainer ini sebelumnya sempat diamankan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, pada 20 Desember 2017 dengan dugaan kasus yang sama. Kasusnya diproses di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun dimenangkan PT Jaya Ekspedisi pada 21 Maret 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Banten Hanafi mengatakan, diamankannya dua truk kontainer fillet patin ini tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa PT Jaya Ekspedisi di Lampung. Ia mengungkapkan pihaknya sudah menjalankan tugas berdasarkan standard operational procedure (SOP) dan murni hasil kegiatan pengawasan.

“Pada kegiatan pengawasan, ditemukan dua truk diduga bermuatan ikan. Kemudian diperiksa petugas karantina ikan di bantu petugas KSKP Merak. Hasilnya, ketika diperiksa dokumen ternyata tidak lengkap sesuai persyaratan. Karena itulah diamankan di kantor,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, 25 Maret 2018.

Hanafi menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sopir. Ia menegaskan jika setiap produk ikan yang dilalulintaskan, wajib melapor dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Sekarang ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para sopir,” imbuhnya.

Izin Telah Lengkap

Andi Aprilia Widodo, sopir salah satu truk kontainer, mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen yang sah. Bahkan ia mengungkapkan sebelum melakukan perjalanan menyeberangi Selat Sunda, pihaknya dilepas langsung Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung.

“Kami berangkatnya dari balai karantina Lampung. Dari sana kami berbekal dokumen-dokumen resmi, makanya kami bisa menyeberang pun setelah memiliki dokumen-dokumen itu. Masa dibilang tidak lengkap,” keluhnya.

Andi mengatakan atas diamankannya truk kontainer tersebut pihaknya merasa dirugikan pasalnya muatan truk harus sampai di Surabaya pada Rabu, 28 Maret 2018 mendatang.

“Fillet ikan patin ini harus sampai di Surabaya tiga hari lagi. Sedangkan waktu tempuh Banten – Surabaya kurang lebih empat hari,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...