Tangerang – Ratusan massa FPI Kota Tangerang hadiri sidang Abraham Ben Moses, pendeta yang menjadi terdakwa penodaan agama di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 12 April 2018.
Wabid FPI Kota Tangerang Ahmad mengatakan, massa yang datang ingin mengawal jalannya sidang yang beragendakan keterangan saksi.
“Kita ingin mengawal sidang penistaan agama yang sudah menyinggung perasaan umat Islam ini,” ujar Ahmad.
Ia mengatakan pengawalan ini dilakukan agar tidak adanya kecurangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun pihak terdakwa.
“Kita akan kawal sampai akhir, karena kita ingin penegak hukum bersikap adil, tidak boleh ada kecurangan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia pun berharap, Abraham Ben Moses dapat dikenakan pasal berlapis lantaran juga mengupload dan menyebarkan cacian dan penghinaan terhadap agama Islam.
“Seharusnya dikenakan Undang-undang penistaan agama dan Undang-undang ITE, karena dia juga menyebarkan penistaan tersebut di media sosial, kita berharap aparat penegak hukum bersikap seadil-adilnya,” tandasnya.
Kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang di hadapan majelis hakim dengan penyidik Mabes Polri Eko Yudha yang menjadi saksi kasus tersebut. Perselisihan kuasa hukum dan saksi terjadi saat posisi saksi yang juga merupakan pelapor laporan polisi Model A disoal kuasa hukum terdakwa.
Namun, ketegangan tersebut tidak sampai berlarut karena dilerai oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis.(Rus)