Tunggu Bongkar Muat di Pelabuhan Pelindo, Enam Sopir Truk Asyik Main Judi Samyong

Date:

Berjudi di Dekat Pelabuhan Pelindo
Uang jutaan rupiah diamankan polisi saat menangkap enam sopir truk yang tengah asyik berjudi di sebuah rumah di Lingkungan Umbul Jabar, Cilegon. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – DS (36), HS (46), AH (41), HR (50), SP (38) dan JF (38) diciduk Unit Reskrim Polsek Ciwandan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Umbul Jabar, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Para sopir ini diciduk pada Senin (16/4/2018) lalu sekitar pukul 00.10 WIB saat tengah asyik bermain judi samyong. Uang Rp4,2 juta, 4 set kartu remi, 8 domino turut diamankan petugas dari rumah yang sengaja disewa oleh keenamnya.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, di Aula Rupatama Mapolres Cilegonm Senin (23/4/2018).

Rizki mengatakan, perjudian yang dilakukan keenam pelaku dilakukan sambil menunggu waktu bongkar muat kapal yang sandar di Pelabuhan PT Pelindo II.

“Tersangka beralasan bermain judi untuk mengisi waktu luang sambil menunggu bongkaran barang dari kapal di pelabuhan,” ujar Kapolres.

Tak hanya menemukan uang dan kartu untuk berjudi, petugas juga mendapai satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok milik DS.

“Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa sabu itu punyanya. Setelah diinterogasi dan dilakukan cek urine, baru tersangka mangakui bahwa itu sisa pakai,” katanya.

Para pelaku kini terjerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Semendata DS, dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Cilegon.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related