DPO Kasus Money Politics Pilkada Kota Serang Ditangkap

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Foto Ilustrasi/waspada.co.id

Serang – SP dan MF dua DPO dalam kasus money politics Pilkada Kota Serang berhasil ditangkap. Keduanya diamankan di sebuah hotel di wilayah Carita, 17 Juli 2018.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, dari pemeriksaan, SP mengakui telah memberikan uang Rp3 juta kepada terdakwa RS yang sudah divonis 1,6 tahun penjara.

“Sedekah ditambah embel-embel untuk memilih salah satu pasangan calon. Uang Rp3 juta itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp2 juta dan pecahan Rp5 ribu Rp1 juta,” ungkap Komarudin.

Penyerahan uang yang dilakukan di rumah SP tersebut disaksikan MF dan MD.

“Sementara ini yang satu MD (masih DPO), setelah kami dalami sejauh ini tidak mengetahui dengan sangkut pautnya permasalahan ini,” ujarnya.

SP dijerat Pasal 187 huruf a kesatu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...