Lebak – Operasi cipta kondisi (cipkon) Polsek Cibadak Rabu (1/8/2018) malam, mengamankan 24 botol minuman keras (miras) yang dijual warung jamu.
“Tiga belas botol Intisari, tujuh botol Anggur Buah, dan empat botol Kolesom,” ujar Kapolsek Cibadak AKP Ugum Taryana, Kamis (2/8).
BACA JUGA: Ratusan Miras yang Dibawa Penumpang dari Singapura Dimusnahkan Bea Cukai Soetta
Puluhan miras tersebut disita dari warung jamu di daerah Kadu Agung Timur. Ugum meminta masyarakat melaporkan jika di lingkungannya ada peredaran miras.
“Kita ingin Cibadak ini steril dari miras. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkoba, miras dan kriminalitas lainnya. Tindakan tegas akan kita berikan bagi siapapun yang melanggar,” katanya.(Nda)