Pelajar Brutal di Kota Tangerang Dicokok Polisi, Barang Bukti yang Disita Bikin Geleng-geleng Kepala

Date:

Pelajar Brutal di Kota Tangerang Dicokok Polisi-1
Jajaran Polsek Kota Tangerang menangkap tujul pelajar brtual di Kota Tangerang yang berasal dari SMK PGRI 2 Cikokol yang telah menyerang dan melukai siswa SMKN 4 Kota Tangerang.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Tujuh pelajar brutal dari SMK PGRI 2 Cikokol, Kota Tangerang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tangerang Kota selang dua hari setelah menyerang siswa SMK Negeri 4 Kota Tangerang di Jalan Benteng Betawi, Selasa, 14 Agustus 2018.

Aksi penyerangan menggunakan berbagai macam senjata tajam ini membuat salah seorang SMKN 4 Kota Tangerang kritis setelah mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil menyita dua senjata tajam jenis clurit dan penggaris besi yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban.

Yang mengejutkan, para pelajar ini juga menyiapkan cairan air keras untuk melukai para korban sasaran penyerangannya.

“Tujuh orang pelajar dari SMK PGRI 2 Cikokol ditangkap di rumahnya di daerah Batu Ceper dan Tanah Tinggi dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Ewo Samono, Kamis, 16 Agustus 2018.

Emo menjelaskan, mereka secara bersama-sama melakukan penyerangan pelajar SMK negeri 4 di Jalan Beteng Betawi saat hendak berangkat ke sekolah.

“Akibat penyerangan itu satu orang pelajar kritis akibat luka sabetan senjata tajam dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang,” ujar Ewo.

Pelajar Brutal di Kota Tangerang Dicokok Polisi-2
Tujuh pelajar brutal di Kota Tangerang yang merupakan siswa SMK PGRI 2 Cikokol Kota Tangerang ditangkap jajaran Polsek Kota Tangerang setelah menyerang dan melukai siswa SMKN 4 Kota Tangerang.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Cairan air keras yang dibawa para pelaku, kata Ewo, sempat disiramkan kepada korban, namun beruntung btidak sempat mengenai tubuh korban.

“Dari tangan para tersangka ini kita amankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan penggaris besi yang digunakan untuk melukai korbannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 junto 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Mengingat usia mereka masih di bawah umur, para tersangka akan menjalani sidang dengan sistem peradilan anak,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...