Tiga Politisi Ternama di Banten Diperiksa KPK terkait TPPU Wawan

Date:

kasus TPPU Wawan
Tb. Chaeri Wardana alias Wawan saat sidang putusan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor Serang. Kini berkas kasus TPPU Wawan sedang dilengkapi KPK supaya bisa disidangkan.( Dok.Banten Hits/ Mahyadi)

Tangerang – Tiga politisi ternama di Banten yang juga mantan anggota dan pimpinan DPRD Banten, yakni Aeng Haerudin, Jayeng Rana, dan Thoni Fathom Mukson diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 Agustus 2018. Mereka diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucuian uang atau TPPU yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dikutip dari Merdeka.com, selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga akan memeriksa wawan. Wawan akan diperiksa sebagai tersangka TPPU.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TPPU Tubagus Chaeri Wardana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Agustus 2018.

Aeng Haerudin merupakan politisi Partai Demokrat yang pernah menjabat Ketua DPRD Banten periode 2009-2014, dimana salah satu Wakil Ketua DPRDnya Jayeng Rana, politisi PDIP yang pindah ke Partai Nasdem. Sementara Thoni Fathoni Mukson saat ini masih menjabat anggota DPRD Banten. Dia juga merupakan Ketua DPC PKB dan saat ini merupakan Caleg DPR RI dari partai besutan Muhaimin Iskandar ini.

BACA JUGA: Siap Nyalon DPR RI, Thoni Fathoni Tunggu Restu Ketua Umum

KPK sendiri tengah merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU yang menjerat suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. KPK telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi melalui sejumlah keluarga besar Ratu Atut Chosiyah.

BACA JUGA: KPK Kantongi Bukti Penyamaran Aset Hasil Korupsi lewat Andika dan Airin

Terkait kasus TPPU Wawan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Lioe Seng Tjin , pengusaha H. Epi Surya, Siti Halimah alias Iim, Yayah Rodiah, dan seorang notaris Untung, SH., M. KN.

Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

BACA JUGA: Rano Karno Disebut Dalam Dakwaan Atut Terima Rp 300 Juta

Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...