Sehari, Polres Lebak Amankan Tiga Tersangka Narkoba

Date:

Lebak – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak.

Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Achmad Dhenny mengatakan, pada Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menangkap Defri Priatna di Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu.

“Tersangka DP mengaku sebuah rumah di Muara Ciujung Barat selalu dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba bersama teman-temannya. Dari pengakuan DP, tim langsung bergerak dan menggeledah,” ujar Dhenny.

Polisi tak menemukan narkoba di dalam rumah tersebut. Namun, satu gulungan tembaga yang diduga hasil pencurian turut disita petugas.

Sebelum meringkus Defri, di hari yang sama, polisi juga mengamankan Ahmad Nuryadi (35) dan Abadi (28). Keduanya ditangkap di Kampung Bincarung, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung sekitar pukul 01.30 WIB. Dua buah alat hisap sabu (bong), dua buah pipet kaca bekas pakai, satu bungkus plastik bening sabu dan dua korek api gas disita.

“Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dhenny menegaskan, kepolisian akan terus berusaha mengungkap peredaran narkoba, terutama di Kabupaten Lebak.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related