Serang – Empat terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang dituntut dengan hukuman dan denda berbeda pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (24/8/2018).
Keempat terdakwa itu yakni Kepala Dindik (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindik (2012-2016) Nurhasan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindik (2012-2013) Rika Yusilawati dan staf bendahara Ila Nuriawati.
Dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, Ila yang hanya seorang pegawai honorer dituntut paling tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ila dituntut 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 3.726.789.750
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ila Akan Bongkar Otak Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang
Sementara itu, jaksa menuntut Azis 6 tahun subsider kurungan 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp230.000.000. Tuntutan lebih rendah ketimbang Ila yakni Nurhasan yang dituntut 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp100.000.000 serta uang pengganti Rp270.000.000. Sedangkan Rika dituntut 2 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100.000.000.
Azis, Nurhasan dan Rika dituding dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 dan Ila Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nda)