Cilegon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon, disebut tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana kerugian negara terkait penerimaan royalti yang diberikan PT Krakatau Tirta Industri (KTI) kepada Perusahaan Air Daerah Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cilegon David Nababan tidak menampik bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait penerimaan royalti PDAM CM dari PT KTI. Menurut David, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Benar, kita melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kerugian negara dalam penerimaan royalti dari PT KTI ke PDAM CM. KIta mendapatkan informasinya dari masyarakat dan wajib kita tindaklanjuti,” kata David, Rabu, 29 Agustus 2018.
David mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari fakta dan data atas kebenaran laporan tersebut. Hal tersebut merupakan tahapan dalam melakukan pendalaman kasus.
“Paling tidak kami mencari dulu faktanya, kebenarannya terkait royalti. Kemudian penerimaannya seperti apa, bagaimana mekanismenya. Terus kemudian juga apakah ada permintaan, itu kan harus kita data dulu, termasuk perjanjian dan perdanya yang mengatur tentang royalti antara BUMN dengan BUMD ,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits menyebutkan, PDAM CM menerima royalti atas penjualan air di Kota Cilegon dari PT KTI berkisar Rp 5 miliar per tahunnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Saat dikonfirmasi Direktur PDAM CM Encep Nurdin belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun SMS tak kunjung direspons.(Rus)