Tangerang – Lima belas pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar hotel terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu (8/9/2018) malam. Petugas menciduk belasan pasangan tersebut dari empat hotel kelas melati.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, razia merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa).
“Kita razia empat hotel melati yang kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung,” kata Gufron.
Belasan pasangan yang terjaring kemudian dibawa oleh petugas untuk dilakukan pendataan.
Selain hotel melati, sasaran razia petugas adalah sebuah panti pijat di sebuah ruko Edelweis, Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami pun langsung melakukan tindakan terhadap panti pijat tersebut,” ujar Gufron.
Dari tempat panti pijat itu, petugas memintai keterangan lebih lanjut kepada delapan orang pekerja mengenai aktivitas tempat mereka bekerja.(Nda)