Terbitkan Edaran Gerakan Berjamaah, WH Minta Seluruh Aktivitas di Pemprov Banten Berhenti Saat Jam Salat

Date:

Surat EdaranGubernur Banten soal gerakan berjamaah
Surat Edaran Gubernur Banten Wahidin Halim tentang Gerakan Berjamaah Salat Fardu.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan surat edaran bernomor 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah salat fardu lima waktu bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Surat edaran tersebut diterbitkan 30 Oktober 2018.

Surat edaran yang salinannya diperoleh BantenHits.com tersebut berisi imbauan kepada OPD yang selanjutnya disampaikan pada ASN di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjamaah lima waktu di Masjid Raya Albantani.

Salah berajamah dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mendukung visi Provinsi Banten yang sudah dicanangkan Wahidin Halim – Andika Hazrumy supaya Banten maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Dalam surat tersebut, WH juga meminta seluruh ASN di-KP3B yang sedang memberikan pelayanan diberhentikan sementara dan ASN juga diminta mengajak ke masyarakat untuk salat berjamaah dengan baik dan sopan.

“Ketika misalnya azan diimbau agar menghentikan seluruh aktivitas dan untuk segera bergegas ke musala atau masjid. Bagi ASN yang ada di KP3B agar melakukan jamaahnya di Masjid Raya Albantani,” ujar Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis, 1 November 2018.

Irvan menjelaskan imbauan mulai efektif sejak surat tersebut diterbitkan. Ia sangat mengharapkan seluruh ASN mematuhi imbauan Gubernur Banten tersebut guna mewujudkan visi Provinsi Banten terutama tentang akhlakul karimah.

“Surat edaran itu khusunya kepada seluruh ASN Pemprov Banten, untuk menggerakan salat berjamaah di lingkungan masing-masing. Apalagi disaat bekerja. Itu komitmen gubernur dalam upaya mewujudkan visi ahlakul karimah,” paparnya.

Meski edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Namun, ia berharap imbauan positif ini dapat menular ke seluruh pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Kayaknya karena ini imbauannya internal, ya siapa tahu menular tidak harus diimbau yang lain, kita berkaca dari diri sendiri dulu deh. Internal pemprov, mudah-mudahan menular ke daerah lainnya, yang daerah mengikuti yang instansi vertikal mengikuti,” ungkapnya.

ASN yang tidak melaksanakan surat edaran Gubernur, Irvan memastikan hal ini tidak disertai sanksi yang tidak melaksanakan, sanksi yang diterima hanya berbentuk sanksi sosial. Karena sejatinya salat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan pencipta, Allah SWT.

“Kalau masalah itu karena urusannya urusan vertikal, dari manusia manusia ke penciptanya, jadi sifatnya imbauan. Mudah-mudahan karena yang mengimbau adalah pimpinan, pimpinan tertinggi yang ada di pemerintah Provinsi Banten insyallah nanti menjadi bahan perhatian,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related