Polisi Bekuk Bandar Ganja di Kalangan Pelajar

Date:

Banten Hits.com – Seorang bandar ganja yang biasa memasok di kalangan pelajar dibekuk Satuan Reskrim Polsek Pasar Kemis. Pelakunya diketahui berinisial DN alias Ujang (23).

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menggrebek rumah kontrakannya di Kampung Jambu RT 01/02, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (24/06).

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti ganja yang jumlahnya cukup fantastis, 6 kilogram ganja kering dan 19 paket ganja siap edar.

Banten Hits.com – Seorang bandar ganja yang biasa memasok di kalangan pelajar dibekuk Satuan Reskrim Polsek Pasar Kemis. Pelakunya diketahui berinisial DN alias Ujang (23).

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menggrebek rumah kontrakannya di Kampung Jambu RT 01/02, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (24/06).

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti ganja yang jumlahnya cukup fantastis, 6 kilogram ganja kering dan 19 paket ganja siap edar.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, polisi berhasil melakukan penangkapan saat pagi buta, sekitar pukul 04.00. Saat itu, tersangka hendak keluar rumah.

Menurutnya, jika penangkapan dilakukan siang hari, tersangka sulit ditemukan, karena biasanya tengah mengedarkan ganja.

“Pelaku digrebek saat hendak keluar kontrakan. Saat kami geledah, kami temukan sekitar 6 kilogram duan ganja kering dan 19 amplop kecil berisi ganja siap edar. Kami juga menemukan alat timbang dan sama alat pebuat rokok,” tutur Afroni.

Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui biasa mengedarkan ganja di wilayah Tangerang Raya dan pesisir Jakarta seperti Kosambi, Teluknaga dan Cengkareng. Sasarannya, kalangan pelajar SMP dan SMA serta masyarakat umum.

Lebih lanjut Afroni mengemukakan, pelaku yang sudah beroperasi tahunan ini membeli barang haram tersebut dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pelaku membeli seharga Rp. 3 juta per kilogram.

“Pelaku kemudian menjualnya dengan paket kecil seharga Rp100 ribu perpaket,” lanjutnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Pasar Kemis dan terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kasus ini masih pengembangan dan penyelidikan petugas,” jelas Afroni. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

PDI-P Gelar Survei Internal Sebelum Terbitkan Rekomendasi untuk Calon Kepala Daerah di Banten

Berita Banten - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P...

Ungkit Dua Periode Koalisi Golkar-PDIP di Kabupaten Serang, Andika Optimistis Kerjasama Berlanjut

Berita Serang - Bakal calon bupati Serang, Andika Hazrumy...

Sosok Marsinah di Mata Pj Wali Kota Tangerang: Menjadi Api bagi Kita untuk Terus Berjuang!

Berita Tangerang - Perjuangan Marsinah akan terus dikenang dan...

Pesan Tegas Virgojanti untuk REI Banten: Bangun Pemukiman Harus Sesuai Kaidah Tata Pengelolaan Lingkungan

Berita Banten - Pengembang perumahan yang akan membangun pemukiman,...