Tangerang – Tiga warga yang tengah asik berjudi menggunakan kartu remi ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial SH, SR dan HR.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Syarifulloh mengatakan, aktivitas perjudian yang dilakukan tiga pelaku ini sudah lama tercium oleh jajarannya.
“Para pelaku kita tangkap berdasarkan keresahan warga terkait aktivitas perjudian yang dilakukannya,” ujar Syarifuloh, Senin, 24 Serptember 2018.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, lanjut Syarifuloh, pihaknya melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto bersama kedua Kasubnit dan anggota Buser untuk meyakinkan informasi tersebut.
“Ternyata laporan itu benar dan kita langsung melaukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di Kampung Pengodokan Kidul, RT 02/03, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku,petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp365 ribu dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek guna penyisikan lebih lanjut,” jelas Syarifuloh.(Rus)