KTP Jilid IV Masih Kesulitan Peroleh Dokumen Publik dari SKPD di Lebak

Date:

Banten Hits – Tak hanya pada masa Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Jilid III, kesulitan untuk memperoleh dokumen publik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga dialami KTP Jilid IV (2015-2018).

Padahal permohonan meminta dokumen publik kepada SKPD tak hanya melalui lisan, lembaga yang saat ini dinahkodai Maesaroh ini sudah memintanya melalui permohonan resmi dan melalui mekanisme serta prosedur yang sudah diatur. Namun sayang, permohonan informasi yang salah satunya tentang capaian realisasi pengerjaan pembangunan/program tak juga digubris oleh banyak SKPD di Kabupaten yang sudah berusia ke-187 (2 Desember 2015) tersebut.

“Masih banyak SKPD yang mengabaikan surat permohonan resmi dari kami. Padahal, sesuai dalam Perda yang mengatur keterbukaan informasi dan KTP, dokumen publik itu bukanlah data yang harus dirahasiakan,” kata Jafar M Toha, Divisi Komunikasi dan Informasi, kepada Banten Hits melalui sambungan telephonennya, Senin (30/11/2015).

Ia tidak mengetahui alasan SKPD yang enggan memberikan dokumen publik tersebut dan justru mengabaikan permohonan resmi lembaganya. Salah satunya, seperti permohonan permintaan dokumen publik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.

Namun menurutnya, SKPD yang masih menolak memberikan dokumen publiknya kepada lembaga atau badan publik yang sudah meminta secara resmi, maka hal tersebut akan menjadi pertanyaan.

“Entah apa alasannya, yang pasti menurut kami kalau Dinas tak mau memberikan dokumen publik maka seolah-olah ada yang disembunyikan. Padahal yang kita minta itu data yang saya anggap wajar, apalagi kita meminta dokumen publik lainnya seperti DPA dll. Bagaimana partisipasi publik bisa terwujud kalau badan publiknya pun masih sulit membuka diri memberikan dokumen publik yang memang wajib diketahui publik,” paparnya.

KTP berharap, Pemkab Lebak yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada SKPD yang hingga saati ini masih saja membandel, menolak memberikan dokumen publiknya. Pasalnya, semangat transparansi tak akan bisa terwujud jika para badan publik, masih menutup rapat-rapat dokumen yang sejatinya bisa diketahui masyarakat dalam rangka membangkitkan partisipasi dan transparansi di Kabupaten yang menjadi pelopor dan contoh keterbukaan informasi publik bagi daerah lain di Indonesia tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...