BPOM Grebek Dua Pabrik Jamu Ilegal Beromset Milyaran

Date:

Banten Hits.com – Bagi anda penggemar jamu, berhati-hatilah saat membeli dan mengonsumi jamu. Pasalnya, di pasaran banyak beredar jamu ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan. 

Hal ini terbukti, saat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) melakukan penggrebekan dua pabrik dan penyimpanan jamu ilegal, di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (05/04/2013).

Banten Hits.com – Bagi anda penggemar jamu, berhati-hatilah saat membeli dan mengonsumi jamu. Pasalnya, di pasaran banyak beredar jamu ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan. 

Hal ini terbukti, saat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) melakukan penggrebekan dua pabrik dan penyimpanan jamu ilegal, di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (05/04/2013).

Pabrik yang digrebek persisnya berada di kampung Cibadak RT 06/02 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Sedangkan lokasi tempat penyimpanan di kampung Suradita RT 01/05, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Keberhasilan ini merupakan suatu usaha BPOM-RI dalam memberikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi jamu tradisional,” kata Lucki S Slamet di lokasi penggrebekan.

Menurut Lucki, produk jamu dan obat kuat ini tidak terdaftar di BPOM-RI dan jamu maupun obat tersebut adalah ilegal, namun di kardus atau kemasannya tertulis registrasi dari BPOM-RI nomor 043 634 361.

“Nomor registrasi di kardus dan botol adalah palsu dan tidak terdaftar di BPOM-RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jamu ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat karena jamu tradisional tersebut tidak diolah secara benar. Selain itu juga dicampur bahan  obat-obatan kimia yang berbahaya jika digunakan tanpa aturan yang jelas.

Sementara pemilik Pabrik jamu ilegal, Nainggolan (44) mengatakan, pabrik ini sudah dibuka sejak lama dan memperkerjakan sebanyak 50 orang untuk mengelola jamu ini. “Ada 50 orang dipekerjakan untuk mengelola jamu campuran ini,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari lokasi pabrik yang digrebek BPOM RI, barang bukti yang berhasil ditemukan terdiri dari 100 drum cairan olahan jamu dan 30 kaleng bahan pembuatan jamu.

Selain itu, petugas juga menemukan 24 ribu botol jamu ilegal berbagai merk, seperti;  Madu Klanceng, Jamu Tradisional Jawa Ayu, Obat Herbal Pegel Linu Asam Urat Klanceng, Jamu Gali-Gali Stamina Pria, Jamu Amat dan Jamu Pegel Linu Mahkota Dewa, 20 ribu butir obat Fenilbutazon (obat pegel linu/reumatik) dan Sildenafil (obat kuat pria).  Diperkiraan nilai produksi atau penjualan mencapai sekitar Rp. 2,1 Milyar.

Sedangkan di tempat penyimpanan, petugas menemukan 10 drum cairan olahan jamu ilegal, dan 10 ribu botol jamu ilegal berbagai merk, sama seperti yang ditemukan di lokasi pabrik. Di tempat tersebut, diperkiraan nilai produksi mencapai sekitar Rp 700 Juta.

Nah, dengan digrebeknya salah satu pabrik dan penyimpanan jamu ilegal terbesar di wilayah Kabupaten Tangerang ini, diharapkan bisa meminimalisir peredaran dan penjualan jamu yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...