Banten Hits.com- Proses eksekusi pada lahan seluas 1666 meter persegi di Kampung Kebon Sereh (bukan Kampung Pangkalan seperti ditulis pada berita sebelumnya), Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/05/2013) sekira pukul 15.45 WIB, diwarnai bentrok fisik antara warga dengan petugas Polsek Teluk Naga dan Polres Kota Tangerang.
Bentrok terjadi saat petugas hendak memaksakan proses eksekusi yang sempat terhenti sekitar 3 jam.
Banten Hits.com- Proses eksekusi pada lahan seluas 1666 meter persegi di Kampung Kebon Sereh (bukan Kampung Pangkalan seperti ditulis pada berita sebelumnya), Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/05/2013) sekitar pukul 15.45 WIB, diwarnai bentrok fisik antara warga dengan petugas Polsek Teluk Naga dan Polres Kota Tangerang.
Bentrok terjadi saat petugas hendak memaksakan proses eksekusi yang sempat terhenti sekitar 3 jam.
Selain terlibat aksi saling dorong, warga dan petugas juga terlibat aksi saling pukul. Warga bahkan berupaya menggunakan bambu yang ada di sekitar lokasi untuk mempertahankan diri dari desakan petugas yang hendak mengawal eksekusi.
Keributan mereda, setelah kedua belah pihak berhasil menahan diri.
Aparat kepolisian pun akhirnya menarik diri untuk melaksanakan eksekusi. Hingga berita ini dipublish, baik polisi beserta tim jurusita dari PN Tangerang, ataupun warga dan ahli waris, sama-sama bertahan di lokasi.
Selama proses eksekusi berlangsung, Jalan Raya Tanjung Pasir ditutup.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/05/2013), melakukan aksi pengadangan terhadap proses eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pengadangan warga dilakukan di Jalan Raya Tanjung Pasir. Lokasi objek yang akan dieksekusi sendiri berada persis di pinggir kiri Jalan Raya Tanjung Pasir.
Sebelum juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang tiba di lokasi, warga sudah membuat barikade. Warga juga sempat menutupkan tumpukan batang bambu di seluruh bahu jalan.
Proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari petugas Polsek Teluk Naga dan Polres Kota Tangerang.
Eksekusi didasarkan pada ketetapan pemenang lelang atas nama Sudarto pada 15 oktober 2012, untuk lahan seluas 1662 meter di Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Lahan yang hendak dieksekusi itu sendiri, dihuni oleh Natjih dan seluruh anak serta cucunya. Natjih mengaku tak pernah mengagunkan sertifikat tanah miliknya ke bank, apalagi menjualnya.
Sementara, Sudarto sendiri menjadi pemenang lelang atas lahan tersebut. Lahan tersebut dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Warung Buncit, Jakarta selatan.
BRI melelang lahan tersebut setelah seseorang bernama Anwar yang mengagunkan sertifikat lahan yang kini hendak dieksekusi, tak sanggup membayar utang ke BRI senilai Rp 250 juta. (Rus)