Gaji di Bawah UMK Buruh Demo Disnaker

Date:

Banten Hits.com – Puluhan buruh PT. Sinar Sentral Sandang menggruduk kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Jumat (21/06).

Massa yang kebanyakan kaum perempuan ini berunjuk rasa lantaran digaji di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Obie, salah seorang buruh yang berunjuk rasa mengatakan perusahaan bertindak semena-mena dengan memberikan upah hanya Rp 1,6 juta per bulan. Selain itu, perusahaan juga telah melakukan diskriminasi antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap.

Banten Hits.com – Puluhan buruh PT. Sinar Sentral Sandang menggruduk kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Jumat (21/06).

Massa yang kebanyakan kaum perempuan ini berunjuk rasa lantaran digaji di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Obie, salah seorang buruh yang berunjuk rasa mengatakan perusahaan bertindak semena-mena dengan memberikan upah hanya Rp 1,6 juta per bulan. Selain itu, perusahaan juga telah melakukan diskriminasi antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap.

Jatah uang makan karyawan kontrak hanya Rp 5 ribu perhari, sementara karyawan tetap mendapat Rp 19 ribu perhari. Tidak hanya penghasilan, hak karyawan berupa tunjangan kesehatan juga tidak diberikan.

“Saya telah bekerja dua tahun belum juga dapat asuransi kesehatan. Saya beberapa kali masuk rumah sakit, ongkos berobat tidak pernah diganti, perusahaan selalu berjanji ongkos kesehatan dibayar namun hingga kini belum direalisasi,” katanya.

Sementara itu, Yudi, buruh lainnya mengatakan bila ada buruh yang menuntut, manajemen perusahaan selalu mengancam. Bahkan, mereka kerap memberikan opsi jika  tidak suka dengan kebijakan perusahaan lebih baik keluar saja. Kata dia, perusahaan selalu bersikap arogan bila ada buruh yang kritis. “Kami hanya menuntut hak, tetapi jawaban perusahaan tidak mengenakan,” ungkapnya.

Apalagi menjelang Idul Fitri, dimana hak karyawan berupa tunjangan hari raya kerap dibayar terlambat. Bahkan untuk mengurangi pengeluaran, perusahaan sering melakukan pengurangan karyawan. 

“Karyawan kontrak selalu dikorbankan setiap menjelang lebaran.  Perusahaan selalu berdalih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) benar lantaran kontraknya habis,” imbuhnya.

Kabid Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap PT. SSS. Pihaknya baru akan mendatangi perusahaan tersebut jika data yang dimiliki sudah lengkap.

“Kita selidiki dulu karena informasinya baru dari buruh. Asas praduga tidak bersalah kan harus dikedepankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengawas Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Tua Rusli Pardede mengatakan, bila perusahaan itu bersalah pihaknya akan melakukan pembinaan.

Mengenai pencabutan izin, Pardede mengatakan membutuhkan prosesnya yang panjang. “Ada tahapan-tahapannya, tidak bisa langsung dicabut izinnya,” pungkasnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...