Tower Berijin Kabupaten Dianggap Bodong

Date:

Banten Hits.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang, tak bisa menarik retribusi secara maksimal dari tower yang sudah berdiri di Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun menganggap, 384 tower yang kontrak ijinnya masih dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang itu, dianggap Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak berijin.

Kepala Bidang (Kabid) Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan Taryono mengatakan, produk perizinan IMB Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan untuk para pengusaha tower itu berjangka waktu. Artinya, bila terjadi pemekaran wilayah secara otomatis perizinannya tidak berlaku.

Banten Hits.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang, tak bisa menarik retribusi secara maksimal dari tower yang sudah berdiri di Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun menganggap, 384 tower yang kontrak ijinnya masih dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang itu, dianggap Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak berijin.

Kepala Bidang (Kabid) Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan Taryono mengatakan, produk perizinan IMB Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan untuk para pengusaha tower itu berjangka waktu. Artinya, bila terjadi pemekaran wilayah secara otomatis perizinannya tidak berlaku.

“Makanya dari 384 tower di Tangsel hampir semuanya tidak memiliki IMB. Karena melihat aturan itu, otomatis IMBnya sudah tidak berlaku lagi,” kata Taryono saat dihubungi wartawan melalui telefon genggamnya, Minggu (21/7/2013).

Taryono mengungkapkan, pihaknya sudah meminta agar pemilik tower segera mengurus IMBnya. Bahkan instansinya menurut Taryono, telah memberikan surat teguran. Namun, teguran tersebut tak pernah dihiraukan oleh para pengusaha tower di Kota Tangerang Selatan ini.

Meski demikian, Taryono melanjutkan, hingga kini ada 193 pemilik tower yang mengurus surat rekomendasi IMB, angka itu ditargetkan akan meningkat dalam beberapa bulan mendatang.

“Kalau yang mengurus IMB itu kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi sebagai satu syarat membuat IMB,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...