Arief – Sachrudin Nomor Urut 5

Date:

Banten Hits.com– Pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto mendapatkan nomor urut 4 dalam pleno penetapan nomor urut tambahan yang digelar KPU Provinsi Banten di kantor KPU Kota Tangerang, Minggu (11/8/2013). Sementara, pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin mendapatkan nomor urut 5.

Pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin, terlihat sudah mendatangi kantor KPUD Kota Tangerang sekira pukul 16.00 WIB. Sementara, ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang tak terlihat hadir dalam pleno penetapan nomor urut tambahan itu.

Banten Hits.com– Pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto mendapatkan nomor urut 4 dalam pleno penetapan nomor urut tambahan yang digelar KPU Provinsi Banten di kantor KPU Kota Tangerang, Minggu (11/8/2013). Sementara, pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin mendapatkan nomor urut 5.

Pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin, terlihat sudah mendatangi kantor KPUD Kota Tangerang sekira pukul 16.00 WIB. Sementara, ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang tak terlihat hadir dalam pleno penetapan nomor urut tambahan itu.

Agus menjelaskan, pleno penetapan nomor urut yang digelar KPU Provinsi Banten adalah untuk menambahkan pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, selain tiga pasangan lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang sebelum dinonaktifkan.(Baca juga: KPU Banten Tetapkan Nomor Urut Tambahan)

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.(Baca juga: Pemilukada Kota Tangerang Diambilalih KPU Banten)

Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.(Baca juga: Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan)

Menurut Agus, KPU Provinsi Banten tidak melakukan perubahan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya pada 31 Agustus 2013. Begitu juga dengan jadwal kampanye tidak mengalami perubahan.

“Hanya menambahkan dua pasangan calon, Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Jadi yang diundi rebutan nomor empat dan lima. Kami hanya melaksanakan putusan DKPP,” ujarnya.

Setelah menetapkan nomor urut tambahan, Senin (12/8/2013), tim lima pasangan calon akan mengikuti rapat tahapan kampanye dan selanjutnya pada Rabu (14/8/2013) akan  menyampaikan visi dan misi kelima pasangan calon di DPRD Kota Tangerang.

“Tanggal 15 Agustus dilanjutkan dengan kampanye damai,” tandas Agus.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...