KPU Banten Tetapkan Nomor Urut Tambahan

Date:

Banten Hits.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang dari KPU Kota Tangerang yang seluruh komisionernya telah dinonaktifkan, Minggu (11/8/2013) menggelar pleno penetapan nomor urut tambahan bagi pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin.

Dengan pleno penetapan nomor urut tersebut, maka Pemilukada Kota Tangerang resmi diikuti oleh lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Banten Hits.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang dari KPU Kota Tangerang yang seluruh komisionernya telah dinonaktifkan, Minggu (11/8/2013) menggelar pleno penetapan nomor urut tambahan bagi pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin.

Dengan pleno penetapan nomor urut tersebut, maka Pemilukada Kota Tangerang resmi diikuti oleh lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna. Agus mengatakan, rapat pleno penetapan nomor urut tersebut adalah sesuai dengan putusan DKPP No. 83 dan 84/dkpp-pke-11/2013.

“Kami yang mengambil alih Pilkada Kota Tangerang sampai dengan tahapan selanjutnya,” ujar Agus Supriatna.

Agus menjelaskan, pleno penetapan nomor urut yang digelar KPU Provinsi Banten adalah untuk menambahkan pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, selain tiga pasangan lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang sebelum dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.(Baca juga: Pemilukada Kota Tangerang Diambilalih KPU Banten)

Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.(Baca juga: Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan)

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R Wismansyah – Sachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Jimlly Asshidiqie seperti dilansir dalam laman resmi DKPP.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...