Barang Ilegal Marak di Tangsel

Date:

Banten Hits.com– Banyaknya jumlah perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selain berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), juga berdampak negatif yakni meningkatnya peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Misalnya, barang itu tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan berbagai ketentuan lainnya.
 
Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Kota Tangsel Irma Safitri mengaku banyaknya perusahaan perdagangan membuat peredaran barang ilegal meningkat. Umumnya barang-barang tersebut berada di pasar tradisional maupun toko lainnya. Irma menjelaskan barang-barang yang beredar, namun menjalahi aturan merupakan produk-produk industri rumahan.
 

Banten Hits.com– Banyaknya jumlah perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selain berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), juga berdampak negatif yakni meningkatnya peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Misalnya, barang itu tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan berbagai ketentuan lainnya.
 
Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Kota Tangsel Irma Safitri mengaku banyaknya perusahaan perdagangan membuat peredaran barang ilegal meningkat. Umumnya barang-barang tersebut berada di pasar tradisional maupun toko lainnya. Irma menjelaskan barang-barang yang beredar, namun menjalahi aturan merupakan produk-produk industri rumahan.

“Kita telah menyelusuri, dan hasilnya kebanyaan industri rumahan. Meskipun ada sebagian perusahaan yang produksinya di luar negeri,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/9/2013).
 
Irma menerangkan sebuah produk harus memiliki beberapa ketentuan. Yaitu mencantumkan stiker SNI, memiliki alamat produksi, memiliki masa berlaku, memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun izin perusahaan industri rumah tangga (PIRT), serta izin lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dijelaskan, distributor yang menyalurkan barang ilegal banyak tidak mengetahui peraturan tersebut. Selain kurang paham, mereka juga berangapan dengan mengurus berbagai izin akan memakan biaya, sementara untuk biaya produksi saja industri ini membutuhkan dana cukup besar.

“Jadinya pelaku usaha ini mengabaikan ketentuan yang ada,” urainya.
 
Dia mengatakan produk makanan yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa, berdampak kurang baik bagi kesehatan. Misalnya dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, jantung, darah tinggi, stroke, hingga diabetes. Penyakit itu dipicu oleh karena banyak bahan pakanan yang menggunakan bahan kimia, seperti  formalin, pewarna, maupun pengawet lainnya.
“Penyakitnya baru akan timbul dalam jangka panjang, bukan sekarang,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...