Gugatan Syukur dan HMZ Sangat tidak Cermat

Date:

Banten Hits.com– Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, materi gugatan yang diajukan oleh kedua pemohon dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tagerang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak cermat dan tidak memiliki alasan yang kuat.

“Saya menilai sangat minim kemungkinan untuk dikabulkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ray Rangkuti juga mengatakan gugatan pasangan calon wali kota Tangerang dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar dengan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad di Mahkamah Konstitusi, yang meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa pasangan Arief-Sachrudin dianggap ngawur.(Baca juga: Gugatan Syukur dan HMZ di MK Ngawur)

Banten Hits.com– Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, materi gugatan yang diajukan oleh kedua pemohon dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tagerang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak cermat dan tidak memiliki alasan yang kuat.

“Saya menilai sangat minim kemungkinan untuk dikabulkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ray Rangkuti juga mengatakan gugatan pasangan calon wali kota Tangerang dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar dengan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad di Mahkamah Konstitusi, yang meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa pasangan Arief-Sachrudin dianggap ngawur.(Baca juga: Gugatan Syukur dan HMZ di MK Ngawur)

Pernyataan Ray Rangkuti tersebut disampaikan Minggu (22/9/2013). Menurut Ray Rangkuti, adalah keliru jika para penggugat meminta pasangan Arief-Sachrudin didiskualifikasi setelah Pemilukada Kota Tangerang berjalan, bahkan KPU sudah menetapkan pasangan Arief – Sachrudin sebagai pemenang.

“Pemilukada sudah berjalan dan pasangan Arief – Sachrudin sudah dinyatakan unggul oleh KPU, tapi kenapa baru sekarang meminta MK untuk mendiskualifikasi.  Ngawur itu kalau baru diminta saat ini,” ucapnya.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad yang menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Tangerang 2013, meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Arief R. Wismansyah – Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada 2013-2018.

Abdul Syukur – Hilmi Fuad juga meminta supaya MK memutuskan untuk menggelar Pemilukada ulang di Kota Tangerang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 5 Arief R. Wismansyah – Sachrudin.(Baca juga: Syukur Minta Pemilukada Ulang tanpa Arief-Sachrudin)

Sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad menuding pasangan calon nomor urut 5 Arief – Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada 2013-2018 oleh KPU Banten, telah menggunakan “mesin kekuasaan”.

Menurut pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad seperti yang disampaikan dalam sidang MK oleh Heri Widodo, kuasa hukum mereka, selaku wakil wali kota Tangerang Arief Wismansyah adalah incumbent dengan maju menjadi wali kota Tangerang berpasangan dengan Sachrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Pinang.(Baca juga: Syukur Tuding Arief Sachrudin Gunakan ‘Mesin Kekuasaan’)

Pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad maju menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang dengan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur juga merupakan adik kandung Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Sebelum Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 digelar pada 31 Agustus 2013, sebuah video berisi rekaman penggalangan dukungan di kalangan birokrat di Kota Tangerang beredar di YouTube. (Baca juga: Rekaman WH Minta Birkorat Dukung Adiknya Beredar di YouTube)

Rekaman tersebut, dilengkapi dengan narasi dan foto yang diyakini sebagai pemilik suara dalam rekaman.

Berdasarkan keterangan dalam video tersebut, pemilik suara diidentifikasi sebagai Lurah Larangan Utara Mashur Maulana yang akrab dipanggil Caung. Masih menurut keterangan dalam video itu, rekaman diambil saat Caung tengah mengumpulkan sejumlah massa di Kantor Kelurahan Larangan Utara.

Yang mengejutkan, di hadapan massa yang dikumpulkan di kantor Kelurahan Larangan Utara itu, Caung menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk menggalang kekuatan di daerah pemilihan 5; Karang Tengah, Larangan, dan Ciledug, untuk memenangkan Abdul Syukur yang tak lain sebagai adik kandung Wahidin Halim.

Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief – Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor urut satu, meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...