KPK Terima Aduan 1.096 Dugaan Korupsi Banten

Date:

Banten Hits – Sejak tahun 2004 hingga 2012, tercatat sebanyak 1.096 pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Banten yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Dari jumlah aduan kasus korupsi itu, umumnya menyangkut perencanaan dan penganggaran pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Demikian dikemukakan Direktur Bidang Pendidikan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Dedi A. Rachim, seusai Semiloka Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten, Rabu (2/10/2013).

Saat ditanya pengaduan yang masuk apakah dominan terkait penegakan hukum atau administrasi, Dedi mengaku tidak mengetahui secara detail karena bukan kewenangannya untuk menyampaikan.

Namun demikian, kata dia, secara umum tipikal pengaduan sama yakni menyasar pada tiga sektor yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Dedi juga mengungkapkan, terkait data Indonesia Government Index tahun 2012, Provinsi Banten masuk peringkat 17 dengan nilai 5,85 dari nilai maksimum 10.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 dan Untirta Movement Community (UMC) menyatakan kecewaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kedatangan KPK ke Banten, Rabu (2/10/2013) hanya melakukan seminar bukan menindak pelaku-pelaku koruptor.

Korlap aksi, Rijahrul Al Kahfi mengaku tak mengerti dengan agenda kedatangan KPK RI ke Banten.

Menurutnya, kedatangan KPK hanya melaporkan kepada Pemprov Banten perihal laporan masyarakat atas dugaan korupsi di Banten.

“Kepentingannya apa melaporkan ke Pemprov Banten? Laporkan ke komisioner KPK, bukan ke Pemprop Banten yang notabene sedang dikritisi. Saya gak ngerti cara berpikirnya. Lagipula dari ribuan laporan masyarakat Banten yang masuk ke KPK, hanya satu kasus yang sudah ditindaklanjuti. Ya kasus Walikota Aat Syafaat. Yang lain kemana, dan datang ke sini tujuannya apa?,” tandas Rijal.

Ia menegaskan, seminar atau semiloka maupun sejenisnya tidak diperlukan buat masyarakat Banten dan supremasi hukum di Banten ini. Masyarakat, kata Rijal lagi, butuh ketegasan hukum yang nyaris mati suri di propinsi ke-30 ini. Konkritnya, dengan cara melakukan pemeriksaan dan pengusutan kasus-kasus korupsi di Propinsi Banten.

“Kami kecewa tidak ada tindak lanjut dari KPK terhadap aduan kasus-kasus korupsi di Banten,” kata Rijahrul Al Kahfi saat menggelar aksi di depan Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Propinsi Banten (KP3B), tempat KPK menggelar acara semiloka “Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi di Propinsi Banten”, Rabu (2/10/2013).

Selain melakukan orasi yang menuntut adanya tindakan KPK ke Banten, mahasiswa juga membentangkan sejumlah spanduk mengecam dan menginventarisir sejumlah kasus yang mandeg dan tak selesai dari tahun ke tahun. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related