Banten Hits.com – Jelang pembacaan putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2013) esok, begitu besar harapan masyarakat Kota Tangerang dengan hasil yang akan diputus MK untuk Kota Tangerang.
Seperti Aeniyah, mahasisiwi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Wanita berparas cantik ini berharap MK akan memberikan putusan tetap dengan menetapkan pasangan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang.
Banten Hits.com – Jelang pembacaan putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2013) esok, begitu besar harapan masyarakat Kota Tangerang dengan hasil yang akan diputus MK untuk Kota Tangerang.
Seperti Aeniyah, mahasisiwi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Wanita berparas cantik ini berharap MK akan memberikan putusan tetap dengan menetapkan pasangan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang.
” Saya berharap MK dalam putusannya memberikan penetapan pemenang. Dan yang sangat krusial saya menolak, apabila MK memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada sengketa Pemilukada Kota Tangerang,” katanya pada Banten Hits.com, Senin (18/11/2013).
Aeniyah mengatakan PSU untuk Kota Tangerang bukanlah jalan terbaik, pasalnya PSU hanya akan menyita waktu dan memakan banyak biaya, yang akhirnya ia yakin tidak akan ada perubahan suara rakyat dalam memilih calonnya.
“ PSU hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat, lebih baik uang itu dipergunakan untuk berbagai program bagi masyarakat. Lagi pula masyarakat juga sudah jenuh dengan kondisi seperti ini, masyarakat perlu kepastian,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Warek UMT, Desry Arwen, Akademisi UMT ini juga berharap MK akan melihat sengketa Pemilukada Kota Tangerang ini dengan jernih dan memutuskan hasil yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami, rakyat ingin secepatnya pembangunan Kota Tangerang tidak terhambat, MK harus menetapkan pasangan pemenang,” tegasnya.
Desry juga berharap seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota baik yang melayangkan gugatan ataupun tidak menggugat untuk lebih legowo dan menerima kemenangan pasangan yang sudah dinyatakan KPU beberapa waktu lalu, karena kepentingan Pemilukada menurutnya bukan kepentingan perseorangan melainkan kepentingan masyarakat banyak di Kota Tangerang. (Riani)