Banten Hits.com – Pertamina dan Hiswana Migas Tangerang mengancam akan memberikan sanksi kepada restoran atau rumah makan berskala mewah yang menggunakan gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan yang digelutinya.
Banten Hits.com – Pertamina dan Hiswana Migas Tangerang mengancam akan memberikan sanksi kepada restoran atau rumah makan berskala mewah yang menggunakan gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan yang digelutinya.
Asisten Manager Eksternal Relationship Marketing Operasional 3 Pertamina, Mila Suciani di Tangerang, Kamis (5/3/2015) mengatakan bahwa tabung gas ukuran tiga kilogram merupakan barang yang tidak bebas dijual tetapi subsidi, sehingga hanya kalangan bersubsidilah yang diperbolehkan menikmatinya.
“Gas 3 kg hanya dijual untuk masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Sedangkan untuk ukuran usaha hanya yang bermodalkan Rp50 juta atau omset Rp300 juta per tahun,” jelasnya.
Restauran atau rumah makan mewah, kata Mila dilarang untuk mempergunakan gas 3 kg ini, apabila masih membandel dapat dikenakan sanksi karena tidak sesuai peruntukan.
“Kalau ada warga yang melihat, laporkan,’ tegasnya.
Oleh karena itu, Pertamina dan Hiswana Migas Tangerang akan melakukan pengawasan pendistribusian mulai dari agen dan pangkalan. (Dini)