Banten Hits.com – Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak biswa diwakilkan. NPHD harus ditandatangani oleh Bupati langsung.
“Untuk yang tanda tangan sifatnya seperti ini (NPHD) tidak bisa diwakilkan, harus Pak Bupati. Tapi akan coba kita lihat kondisinya,” kata Ratu Tatu Chasanah saat ditemui di Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/4/2015).
Banten Hits.com – Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak biswa diwakilkan. NPHD harus ditandatangani oleh Bupati langsung.
“Untuk yang tanda tangan sifatnya seperti ini (NPHD) tidak bisa diwakilkan, harus Pak Bupati. Tapi akan coba kita lihat kondisinya,” kata Ratu Tatu Chasanah saat ditemui di Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/4/2015).
Menurut Tatu, jika kondisi kesehatan secara fisik Taufik Nuriman memungkinkan bisa melakukan penandatanganan NPHD, pihaknya bersama dengan bagian hukum Sekda Kabupaten Serang akan menemui Taufik Nuriman.
“Kalau secara fisik bisa melakukan penandatanganan, pasti bagian hukum sekda dan saya akan menghadap ke beliau,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang juga calon Bupati Serang ini mengungkapkan, Bupati Serang Taufik Nuriman tengah menjalani terapi setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
“Beliau mengalami sakit pada tulang leher, sekarang sudah ada di rumahnya. Beliau terus melakukan terapi,” ungkap Tatu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tak bisa melaksanakan tahapan Pilkada seperti yang sudah ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(BACA JUGA : KPU Kabupaten Serang Tunda Tahapan Pilkada)
Musabab tak bisa dilaksanakannya tahapan Pilkada Kabupaten Serang adalah belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU oleh Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, sejumlah tahapan yang tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal PKPU di antaranya, sosialisasi, penyuluhan atau bimbingan teknis, serta pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS).(Rus)