Penuhi Panggilan Bakor Pakem Lebak, Begini Penjelasan Gafatar

Date:

Banten Hits – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kembali menegaskan bahwa organisasinya bukanlah organisasi yang fokus terhadap bidang keagamaan. Dalam AD/ART organisasi, Gafatar merupakan organisasi yang fokus dalam bidang sosial dan budaya.

“Kami kan sudah sampaikan, Gafatar bukan Ormas Agama, kami ini bergerak di bidang sosial budaya,” kata Ketua DPK Gafatar Lebak, Abdul Aziz, kepada Banten Hits, usai menghadiri undangan Bakor Pakem Lebak dalam memberikan klarifikasi terhadap sejumlah kesimpulan dari Tim Pakem, di kantor Kejari Rangkasbitung, Jalan Iko Djatmiko, Rabu (13/5/2015).

Menurutnya, domain agama menjadi domain masing-masing individu anggota di Gafatar.

“Kalau ditanyakan agama nya apa susah kami jawabnya. Karena, kita kan organisasi terbuka siapa saja dari agama mana pun boleh bergabung jadi bukan satu agama saja,” ujarnya.

Namun, dirinya mengatakan bahwa mulai disorotnya Gafatar di Lebak adalah lantaran berawal dari masalah pribadi antara salah seorang anggota Gafatar dengan salah seorang tokoh masyarakat setempat.

“Awalnya ini masalah pribadi. Gafatar ini kan di Lebak sudah ada tahun 2012 lalu. Berangkat dari persoalan pribadi itulah yang kemudian muncul ketidaksukaan. Soalnya, yang sering kami liat, masalahnya itu yang selalu dimunculkan,” ungkapnya.

Lalu bagaimana soal sejumlah poin yang menjadi salah satu dasar Bakor Pakem meminta klarfikasi kepada Gafatar. Sebut saja misalnya, Bakor Pakem yang menilai bahwa Gafatar telah melanggar pasal 28 huruf e ayat 1 dan 2 jo pasal 29 ayat 2 UU 45 yang dianggap membatasi seseorang dalam kebebasan beragama dan meyakini apa yang diyakini dalam agamanya.

Pasalnya, dengan mengikuti salah satu cara menyapa di Gafatar, Pakem menilai seseorang sudah tidak bebas lagi dalam agamanya lantaran secara tidak langsung harus mengikuti yang ditentukan oleh Gafatar.

“Soal salam, kenapa tidak menggunakan ucapan assalamualaikum misalnya kalau muslim, kami kan orang Indonesia. Ucapan Salam Damai Sejahtera itu kan bagian etika di organisasi yang kami terus usung karena kita adalah orang Indonesia. Silahkan saja kalau ada yang menilai kami dianggap membatasi seseorang dalam berkeyakinan agama. Kami tidak melihat dari sisi itu,” terangnya.

Lalu terkait dengan kajian Pakem yang lain, bahwa Gafatar juga dianggap melanggar melanggar Hak Asasi Manusia dalam memperoleh pendidikan yang layak dan dianggap telah melanggar UU pasal 28 huruf e ayat 1 jo pasal 31 ayat 2, yang berisi negara menjamin warganya mendapat pendidikan, serta melanggar pasal 6 ayat 1 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasalnya, anak-anak yang seharusnya sekolah di sekolah formal justru ditarik dengan berbagai alasan untuk belajar dengan melalui home schooling. Hal ini pun dinilai tidak terjaminnya hak asasi yang seharusnya diperoleh anak didik.

“Ini yang salah, pemahaman ini yang justru berkembang di masyarakat seolah-olah kami menyuruh anak-anak di anggota kami keluar dari sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, di era seperti sekarang dan melihat fenomena pergaulan anak-anak dewasa ini yang membuat timbulnya kekhawatiran.

“Melihat pergaulan anak-anak sekarang yang tidak sedikit justru hamil sebelum menikah atau berangkat sekolah tau nya malah mojok, fenomena-fenomena ini yang kita khawatirkan,” sambungnya lagi.

Gafatar, lanjut dia, tidak memaksakan, namun secara ilmu kami gambarkan resiko nya akan begini jika anak lepas dan berada di luar lingkungan.

“Kami mengajarkan secara ilmu, soal sekolah di formal atau tidak itu silahkan. Tapi kalau sekolah di luar dan dengan resiko seperti tadi, kami punya solusi yakni berupa home schooling. Kami fasilitasi terhadap minat dan hobi anak kemana itu kita arahkan dan dampingi, kurikulum nya pun kita ada,” paparnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related