PPID Lebak Diklaim Selangkah Lebih Maju

Date:

Banten Hits – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kabupaten Lebak mendapat pengakuan sebagai PPID yang masih terbilang baik dan lebih maju selangkah ketimbang PPID di Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten.

“Kalau menurut penilaian tim supervisi dari PPID Provinsi yang berkunjung beberapa waktu lalu, Lebak diakui masih terbilang baik dan selangkah lebih maju,” kata Kabag Humas Setda Lebak, Apip Rafiudin, saat berbincang dengan Banten Hits.

Kata Apip, selain di Lebak sudah terpasang papan kontrol yang berisi tentang daftar pemohon informasi publik serta progress waktu pemberian informasi yang dimohon, Forum Koordinasi PPID tingkat Kabupaten yang sudah berjalan rutin di Lebak, ternyata di tingkat Pusat dan Provinsi baru akan digagas.

“Itu salah satu yang mereka anggap kita sudah satu langkah lebih maju,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah membuat brosur yang berisi tentang prosedur dalam permohonan informasi dan pemberian informasi publik dalam bentuk banner yang nantinya akan didisrtribusikan ke tiap SKPD, dan Kecamatan.

“Iya, kita sudah siapkan itu dan tinggal dibagikan saja,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah pemohon tidak selamanya bisa dijadikan acuan dalam menilai PPID lebih baik, namun bagaimana hal itu juga berbanding lurus dengan kepuasan pihak yang memohon informasi terkait.

“Makanya di papan itu kita rekap, mulai dari kapan pihak itu meminta informasi sampai kepada berapa lama informasi itu bisa terpenuhi, artinya sudah tepat waktu sesuai dengan alur prosedur atau tidak,” jelas Apip lagi.

Dibagian lain, pihaknya juga menyinggung kepada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memohon data untuk tidak menggunakannya sebagai bahan investigasi atau sebagai bahan audit.

“Karena memang bukan itu peruntukannya. Jika mereka (LSM) meminta data informasi publik itu semata-mata memang untuk bahan kajian,” terangnya.

Dari hasil kajian tersebut, lanjut Apip, pihaknya juga akan meminta kepada LSM atau pihak pemohon informasi yang bersangkutan.

“Kami sudah menunggu beberapa LSM yang katanya sudah membuat hasil kajiannya. Lagipula hasil kajian itu kan bagus sebagai bahan pembenahan di instansi terkait yang berhubungan dengan data yang diminta. Dan perlu diingat juga, KIP ini juga kan berlaku untuk semua badan publik, bukan cuma yang didanai dari APBD dan APBN tapi badan publik yang keuangannya juga ada dari partisipasi atau sumbangan anggota maupun masyarakat itu juga harus mau terbuka,” paparnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related