Banten Hits – Satu lagi, sebuah minimarket Alfamart di Kabupaten Pandeglang diduga tidak memiliki izin. Minimarket itu berlokasi di Kampung Cipeucang, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
(BACA JUGA: Minimarket Alfamart Banjar Pandeglang Diduga Melanggar Perda)
Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Gerakan Mahasiwa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang. Selain tidak adanya plang nama, juga karena minimarket tersebut diduga tidak membayar pajak.
“Karena dari struk pembelanjaan yang dikeluarkan belum tertera nomor pajak atau nomor NPWP. Secara otomotis Alfamart tersebut belum berizin,” kata Ilham saat ditemui di Sekretariat Gemasaba, di Jalan Raya Labuan KM 3, Saruni Majasari, Pandeglang, Sabtu (13/6/2015).
(BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Diminta Tindak Minimarket Pelanggar Perda)
Menurut Ilham, keberadaan waralaba di Kabupaten Pandeglang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebabnya, karena banyak oknum-oknum pengusaha nakal yang lebih dulu mendirikan bangunan ketimbang mengurusi perizinan kepada instansi terkait.
“Pengusaha (waralaba-red) seharusnya menempuh jalur administrasi terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah dan perundangan-undangan,” ujarnya.
Ilham menilai kondisi ini terjadi karena pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang tidak bekerja maksimal dan terkesan hanya mengambil untung dari hal yang bersifat non administrasi.
(BACA JUGA: Tidak Miliki Izin, Komisi I Desak Minimarket Alfamart Banjar Ditutup)
Sebelumnya kasus serupa juga sebagaimana dilakukan minimarket Alfamart di Jl. Raya Cibiuk No 2, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Minimarket tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba Pusat Perbelanjaan Daerah dan Toko Modern di Kabupaten Pandeglang.
Selain jaraknya yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional, juga karena tidak dilengkapi dengan papan nama atau atribut sebagaimana pada umumnya. (Uud)