Bacok Tetangganya Hingga Tewas, Nana Divonis Seumur Hidup

Date:

Banten Hits – Nana Sugiana (29) bin Asmat, warga Kampung Ciusul, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (17/6/2015).

 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khaerul tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut dengan tuntutan enam belas tahun penjara.

Nana sendiri merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan sadis terhadap Mintarsih yang tak lain adalah tetangga kampungnya sendiri. Selain menghabiskan nyawa Mintarsih, Nana juga menggasak harta milik mintarsih berupa emas dan handphone.

Ketua Majelis Hakim Khaerul, mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan pertimbangan Majelis Hakim setelah mengamati perbuatan dan fakta tentang tindakan yang dilakukan terdakwa kepada korban Mintarsih.

“Melihat perbuatan dan fakta yang ada, kami menggolongkan pembunuhan yang dilakukan terdakwa termasuk sadistis karena dalam pembunuhan yang dilakukan, terdakwa berulang kali melakukan pembacokan kepada korban, apalagi hal ini dilakukan kepada orang terdekat yakni tetangganya sendiri,” ungkap Khaerul kepada wartawan.

Ia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan hukuman seumur hidup merupakan hal yang pantas dan setimpal diberikan kepada terdakwa, mengingat, dalam pembunuhan tersebut juga dibarengi dengan pemberatan.

“Kami kira ini hukuman yang layak dan pantas, apalagi melihat terdakwa sudah pernah dihukum dan setelah membunuh terdakwa justru bersikap tenang dan langsung menjual harta milik korban yang ia ambil. Ini efek pembelajaran juga untuk yang lain, bahwa kami tidak akan segan-segan memberikan hukuman yang berat kepada orang yang melakukan tindakan kejahatan, apalagi melakukan pembunuhan yang tergolong sadistis ini,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Acep Saepudin, mengaku, akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut.

“Dari penasehat hukum akan fikir-fikir dulu,” ucapnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...