Zaki: Restoran Boleh Buka di Bulan Puasa, Asal Pakai Tirai

Date:

Banten Hits – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk beberapa tempat hiburan dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Kabupaten Tangerang.

“Sudah kita keluarkan surat edaran yang diperuntukan kepada pengusaha tempat hiburan,” ujar Zaki.

Zaki menegaskan, apabila masih ada pengusaha tempat hiburan yang tetap buka pada saat bulan ramadan akan diberikan tindakan tegas, yaitu penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.

“Kalau masih membandel akan kita tutup. Bahkan, bisa kita cabut izin usahanya,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.
Bupati menjelaskan, bahwa restoran dapat melakukan usahanya dengan ketentuan menggunakan tirai karena untuk menghargai warga muslim di Kabupaten Tangerang.

“Restoran boleh buka dari jam 12.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, tapi kalau siang harus ditutup menggunakan tirai supaya bisa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” jelas Zaki. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...