Ngedarin Sabu, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Date:

Banten Hits – Meski bulan puasa, peredaran sabu di Kabupaten Tangerang tetap saja marak. Buktinya dua pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Legok, Curug dan Panongan dibekuk Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Senin (22/06/2015). Keduanya masing-masing bernama Abdul Latif alias Ewok dan Hasan Hariri alias Ciling.

Tersangka Ewok diciduk di Kampung Candu RT 01/03, Desa Candu, Kecamatan Legok, sedangkan Hasan Hariri alias Ciling ditangkap di rumahnya di Kampung Serdang Kulon RT 04/08, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan penangkapan dua tersangka tersebut berkat adanya laporan warga terkait aktivitas pelaku. Berkat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya. 

 “Kedua tersangka kami amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di rumah masing-masing tersangka.

“Kedua pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...