Buat Dugem, HD Nekad Menjambret Lagi di Cikupa

Date:

Banten Hits – HD (34) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang harus kembali mendekam di penjara karena menjambret. Residivis kambuhan ini ditangkap seusai beraksi di Jalan Raya Serang, persisnya di depan Pasar Cikupa. 

Saat itu ia beraksi dengan menjambret sebuah tas milik seorang wanita. Untuk menghilangkan barang bukti, ia bahkan sempat membakar tas yang berhasil dijambretnya.

Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengatakan, saat melakukan aksi penjabretan, HD beraksi seorang diri.

“Tersangka yang berhasil ditangkap ini residivis dengan kasus yang sama. Sehingga dia lihai dalam melakukan aksi penjambretan. Dia juga pemain tunggal dalam menjalankan aksinya,” ujarnya kepada Banten Hits, Kamis (25/06/2015).

Gunarko menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari korban karena telah dijambret di Pasar Cikupa. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya, sehingga tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya.

“Pelaku ditangkap di rumah, ia juga sempat membakar tas korban untuk menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, tersangka HD mengakui segala perbuatanya. Ia beralasan terpaksa menjambret untuk untuk berfoya-foya di diskotik.

“Uangnya untuk dugem,” aku HD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...