Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang membenarkan PT Ching Luh Indonesia II merumahkan ribuan karyawannya.
“Katanya sudah sekitar enam bulan yang lalu dan sudah ada yang dirumahkan,” kata Kadisnakertrans Syarifudin, Jum’at (26/06/2015).
(BACA JUGA: Tak Kuat Bayar Upah, PT Ching Luh Rumahkan 2400 Karyawan)
Menurut Syarifudin, persoalan pemecatan ribuan karyawan oleh PT Ching Luh boleh saja terjadi. Asal semua proses normatifnya terpenuhi oleh perusahaan, sehingga tidak ada hak karyawan yang tidak dipenuhi.
“Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, pasal 51 sampai 56, kalau di PHK harus dipenuhi hak-hak pekerjanya, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian sesuai aturan,” tuturnya.
Kadis mengaku masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai ketentuan. Untuk itu, Ia berharap karyawan tidak menuntut perusahaan secara berlebihan.
“Ya kita sebagai pemerintah, berharap perusahaaan harus memperhatikan hak pekerja. Begitu juga karyawan, jangan sebentar-sebentar demo, jangan juga menuntut yang tidak rasional, harus berdasarkan aturan,” ungkap Syarifudin. (Uud)