PT Ching Luh Bangkrut, Disnakertrans Minta Hak Normatif Ribuan Karyawan Dibayar

Date:

Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang membenarkan PT Ching Luh Indonesia II merumahkan ribuan karyawannya.

“Katanya sudah sekitar enam bulan yang lalu dan sudah ada yang dirumahkan,” kata Kadisnakertrans Syarifudin, Jum’at (26/06/2015).

(BACA JUGA: Tak Kuat Bayar Upah, PT Ching Luh Rumahkan 2400 Karyawan)

Menurut Syarifudin, persoalan pemecatan ribuan karyawan oleh PT Ching Luh boleh saja terjadi. Asal semua proses normatifnya terpenuhi oleh perusahaan, sehingga tidak ada hak karyawan yang tidak dipenuhi.

“Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, pasal 51 sampai 56, kalau di PHK harus dipenuhi hak-hak pekerjanya, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian sesuai aturan,” tuturnya.

Kadis mengaku masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai ketentuan. Untuk itu, Ia berharap karyawan tidak menuntut perusahaan secara berlebihan.

“Ya kita sebagai pemerintah, berharap perusahaaan harus memperhatikan hak pekerja. Begitu juga karyawan, jangan sebentar-sebentar demo, jangan juga menuntut yang tidak rasional, harus berdasarkan  aturan,” ungkap Syarifudin. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...