Banten Hits – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, meminta hengkangnya PT. Ching Luh Indonesia II harus sesuai prosedur.
“Jika memang mau PHK harus terlebih dahulu melalui proses yang benar, jangan membelakangi undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ahmad Supriyadi, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang. (BACA JUGA : PT Ching Luh Bangkrut, Disnakertrans Minta Hak Normatif Karyawan Dibayar)
Ahmad mengatakan, masalah PHK bukan sejauh mana pabrik tersebut mampu membayar kepada ribuan buruh, namun bagaimana proses tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur.
“Jangan sampai pula ada oknum pejabat terkait yang bermain,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, krisis ekonomi di Indonesia ternyata berdampak di Kabupaten Tangerang.
(BACA JUGA : Tak Kuat Bayar Upah, PT Ching Luh Rumahkan 2400 Karyawan)
Gara-gara tidak kuat membayar upah karyawan, manajemen PT. Ching Luh Indonesia II merumahkan sekitar 2400 karyawan. Perusahaan yang terletak di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu terancam gulung tikar.
PT Cing Luh II Indonesia melalui bidang Industrial Relations Departemen Adang mengatakan, sepinya order membuatnya terpaksa merumahkan karyawan.
Dia mengaku, proses perumahan ribuan karyawan pabrik yang memproduksi sepatu Adidas ini telah dilakukan sejak enam bulan terakhir. (Uud)