Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Kantor Desa Bojong

Date:

Banten Hits – Jajaran Polsek Cikupa menangkap tujuh orang terkait pengerusakan dan pembakaran aset kantor‎ Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Sabtu (27/6/2015) dini hari lalu.

(BACA JUGA: Sengketa Pilkades, Kantor Desa Bojong Dibakar)

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tiga orang lainnya kita terapkan wajib lapor,” kata Wakapolresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (28/6/2015).

Mukti menjelaskan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WK, TM, WP dan RM.  Sedangkan untuk motif yang melatar belakangi pengerusakan adalah ketidakpuasan.

“WK adalah otak penghasutan pengerusakan tersebut dan keempat pelaku merupakan pendukung dari nomor 2,” ungkapnya.

Wakapolresta menghimbau kepada masyarakat apabila tidak puas bisa menempuh jalur hukum yang sudah disediakan.

“Pilkades sudah selesai saya harapkan masyarakat bisa menerima siapapun calon kades yang menang,” imbaunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 406 jo 170 ayat 1 dan pasal 160 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related