Pemkab Lebak Resmi Larang Aktivitas Gafatar

Date:

Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh para anggota maupun pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di wilayah Kabupaten Lebak.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2015 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara.

“Ya, Perbup nya sudah dikeluarkan. Sebelum Lebaran kemarin,” kata Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lebak, Dian Edwin, saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (27/7/2015), di Rangkasbitung.

Dian mengatakan, setelah Perbup tersebut dikeluarkan maka tinggal disosialisasikan kepada masyarakat melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat. (Kesbangpol Linmas).

Untuk melaksanakan sosialisasi tersebut, dalam Perbup Dian menjelaskan bahwa Bupati membentuk tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, unsur MUI, Polres Dandim, Kejari serta Kementerian Departemen Agama Kabupaten Lebak.

“Sasaran sosialisasi tentu kepada masyarakat, tokmas, tokoh agama, FKUB dan Ormas termasuk kepada penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ormas Gafatar,” jelas Dian.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related