Komunas: Perda No 3/2012 Tentang Perlindungan Pasar Tradisional di Lebak Harus Direvisi

Date:

Banten Hits – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lebak diminta agar dilakukan revisi.

 

Tidak dicantumkan berapa sebenarnya jarak pasti tentang penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional menjadi salah satu dasar agar Perda tersebut perlu dilakukan revisi oleh DPRD setempat.

“Di pasal 15 hanya dicantumkan bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern berstatus waralaba wajib memperhatikan jarak atas keberdaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah ada,” kata Ketua Komunas Lebak Achmad Syarief kepada Banten Hits, Selasa (11/8/2015).

Menurutnya, tidak dicantumkannya jarak pasti dalam ukuran kilometer dalam Perda tersebut membuat aturan tersebut menjadi multitafsir.

“Jadi masih samar nih sebenarnya berapa jarak yang harus diperhatikan. Akhirnya, semua pihak yang terkait akan menafsirkan sendiri aturan itu,” terangnya.

Menurutnya, tidak dicantumkannya jarak dalam Perda tersebut menjadi salah satu faktor maraknya toko modern berbentuk minimarket yang berstatus waralaba bebas berdiri lantaran tidak ada aturan pasti soal jarak dengan keberadaan pasar tradisional.

Ia membandingkan dengan Perda yang dimiliki Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Misalnya, di pasal 4 tentang batasan jarak waralaba berbentuk minimarket dengan pasar tradisonal minimal 200 meter,” urainya.

Akibatnya, kata Syarief dengan keberadaan minimarket yang sangat dekat dengan pengusaha kecil seperti kios atau warung akan sangat mengurangi bahkan mematikan pendapatan. Terlebih menurutnya, dengan segala fasilitas dan kelengakapan barang yang ada di toko modern akan semakin menggerus para warung-warung kecil di Kabupaten Lebak lantaran tak mampu bersaing dari sisi permodalan.

“Tapi, bukan menyetop keberadaan minimarket ya, revisi hanya untuk membatasi jumlah minimarket yang kalau ini tidak dibatasi bukan hanya berpengaruh kepada rusaknya ekonomi mikro tapi akan berpengaruh kepada budaya konsumtif masyarakat,” paparnya.

Secara tegas, ia juga menyebut jika Perda tersebut memang sangat kurang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Saya yakin, jika Perda ini direvisi akan mendapat dukungan dari masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil,” imbuhnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...