Dituntut Lima Tahun Penjara, Dadang M.Epid Melawan

Date:

Banten Hits – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 Dadang M.Epid selama lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntuan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/8/2015)) malam.

(BACA JUGA : Sidang Pembacaan Tuntutan Dadang M.Epid Digelar Malam Hari)

Selain pidana penjara, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Dadang M.Epid menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pledoi. Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan yang ditanya wartawan usai sidang mengatakan, penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer.

“Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran (Dadang) tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa sempat mengatakan adanya keterlibatan Sekda Tangsel Dudung E Diredja yang turut memfasilitasi pengaturan proyek oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) besar di Kota Tangerang Selatan.

Ia juga mengatakan, Keterlibatan Sekda dalam ploting proyek itu bahkan diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. 

(BACA JUGA : Dadang M.Epid Sebut Wawan dan Airin Sering Hadir Bersama dalam Rapat Dinas)

“Setelah APBD diketuk, kepala empat SKDP besar dipanggil oleh Sekda melalui SMS. Misalnya diundang ke hotel di Jakarta untuk rapat. Disana ada Sekda, kadang ada wali kota (Airin Rachmi Diany). Kalau Pak Wawan selalu hadir dengan tim,” kata Dadang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related