Batasan Dana Kampanye Rp 23,5 M di Pilkada Tangsel Dinilai Terlalu Besar

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menjadi peserta Pilkada Desember 2015 sebesar Rp 23,5 miliar.

(BACA JUGA : KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada Serentak)

Draft pembatasan dana kampanye untuk Pilkada Tangsel itu dinilai terlalu besar oleh sejumlah pihak. Bahkan angka sebesar itu membuktikan bahwa untuk menjadi pemimpin butuh dana yang sangat besar.

Menurut Wakil Koordintator Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Suhendar, dana kampanye yang dibatasi sampai Rp 23,5 miliar itu dianggap tidak rasional. Terlebih lagi beberapa kegiatan kampanye pasangan calon ada yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Seperti pemasangan aalat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye di media massa.

“Ini tidak rasional kalau dana kampanye itu batasnya sampai Rp 23,5 miliar. Apa lagi beberapa kegiatan kampanye pasangan calon saja sudah ditanggung daerah. Jadi semestinya tidak muncul angka yang sangat besar itu,” tuturnya.

Pria yang juga Dosen Universitas Pamulang ini mengatakan, semangat pembatasan dana kampanye dalam Unduang-unduang yang ada memang untuk menciptakan persaingan sehat antarkandidat, agar tidak mengeluarkan dana kampanye yang berlebihan.

Senada dengan Suhendar, pegiat demokrasi lainnya dari Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS), Ali Irfan, mengatakan angka tersebut memang cukup besar. Ali menghawatirkan jika dengan batas yang besar itu maka para kandidat bisa mencari uang sebanyak mungkin untuk pemenangan pilkada ini.

“Ini baru yang dibatasi saja, dan kami yakin juga diluar dana kampanye yang dibatasi ini pasti ada dana-dana lainnya yang disiapkan untuk pemenangan para kandidat,” paparnya.

Ali juga menghawatirkan, jika untuk kampanye saja menghasbiskan angka yang besar, maka ketika dipilih nanti dikhawatirkan kandidat terpilih nanti akan mendekati praktik korupsi.

“sebagai kasus korupsi kepala daerah, karena besarnya biaya politik pada saat pilkada. Mereka mencari ganti atas uang yang telah dikeluarhkan saat pilkada kemarin,” tuturnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tok! KPU Tetapkan Airin-Benyamin Pemenang Pilkada Tangsel

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...

KPU Tangsel Siap Hadapi Sidang Gugatan Pilkada di MK

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan...

Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel, Ini Hasil Lengkapnya

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...

Pleno KPU Tangsel Akan Banyak Dihujani Interupsi?

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...