KPU Tangsel Turunkan Batasan Dana Kampanye Jadi RP 17,2 M

Date:

Banten Hits – KPU Tangsel akan menurunkan batasan dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang semula Rp 23,5 miliar menjadi Rp 17,2 miliar. Mereka beranggapan, anggaran kampanye tersebut memang berkurang mengikuti harga satuan dasar pemerintah setempat.

“Kemarin angka Rp 23,5 miliar itu baru draft yang diperkirakan KPU Provinsi Banten. Namun setelah kami samakan dengan satuan harga pemkot setempat ternyata bisa lebih hemat, barulah keluar angka sekitar Rp 17, 2 miliar tersebut,” kata Ketua Pokja Kampanye KPU Tangsel Bambang Dwitoro, saat ditemui di Kantor KPU Tangsel, Senin (24/8/2015).

Menurut Bambang, nilai Rp 17,2 miliar itu sudah disahkan dan dibuatkan surat keputusannya, sehingga pada tanggal 26 Agustus mendatang, tim dari masing-masing pasangan calon sudah harus menyerahkan mata anggaran yang akan dipakai selama seratus hari masa kampanye. Tentunya dengan memperhatikan Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye. 

“Agar tak tumpang tindih, ada pembiayaan yang dikeluarkan dari anggaran KPU dan ada juga yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon,” kata Bambang.

Bambang menyontohkan, jika KPU hanya membiayai empat hal yakni alat peraga, bahan kampanye, iklan di media masa, serta debat publik. Sementara yang tidak dibiayai KPU dan harus dibiayai masing-masing pasangan calon dengan tetap mengacu pada aturan. 

“Yang tidak dibiayai KPU misalnya penyediaan payung, kaos, topi yang hanya dibatasi harganya itu maksimal Rp 25 ribu per pichnya. Sementara seperti rapat umum, rapat terbatas, kampanye tatap muka, sampai kampanye terbuka, juga ditanggung oleh masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menjadi peserta Pilkada Desember 2015 sebesar Rp 23,5 miliar.

(BACA JUGA : KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada Serentak)

Draft pembatasan dana kampanye untuk Pilkada Tangsel itu dinilai terlalu besar oleh sejumlah pihak. Bahkan angka sebesar itu membuktikan bahwa untuk menjadi pemimpin butuh dana yang sangat besar.

Menurut Wakil Koordintator Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Suhendar, dana kampanye yang dibatasi sampai Rp 23,5 miliar itu dianggap tidak rasional. Terlebih lagi beberapa kegiatan kampanye pasangan calon ada yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Seperti pemasangan aalat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye di media massa.

(BACA JUGA : Batasan Dana Kampanye Rp 23,5 M di Pilkada Tangsel Dinilai Terlalu Besar)

“Ini tidak rasional kalau dana kampanye itu batasnya sampai Rp 23,5 miliar. Apa lagi beberapa kegiatan kampanye pasangan calon saja sudah ditanggung daerah. Jadi semestinya tidak muncul angka yang sangat besar itu,” tuturnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tok! KPU Tetapkan Airin-Benyamin Pemenang Pilkada Tangsel

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...

KPU Tangsel Siap Hadapi Sidang Gugatan Pilkada di MK

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan...

Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel, Ini Hasil Lengkapnya

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...

Pleno KPU Tangsel Akan Banyak Dihujani Interupsi?

Banten Hits - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang...