Banten Hits – Tujuh dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana Airin-Benyamin saat ini tengah diproses Panwaskada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Panwaskada.
Menurut Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaskada Tangsel Muhamad Acep, ketujuh dugaan pelanggaran Airin-Benyamin, saat ini masih dalam proses dan telah memanggil sejumlah saksi mulai dari camat hingga dinas terkait.
“Hari ini saja, kita telah panggil dua camat kaitan dugaan kampanye terselubung. Masih akan terus kita panggil karena kita terbatas waktu untuk menyelesaikan acara,” kata Acep di Kkantor Panwasda Kota Tangsel, Kamis (10/9/2015).
Acep menjelaskan, tujuh dugaan pelanggaran Airin-Benyamin itu terdiri dari lima laporan masyarakat yang disampaikan kepada Panwaskada terkait pelanggaran Pilkada pasangan petahana Airin – Benyamin, yakni dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di Sektor IX Pondok Aren, dugaan politik uang untuk mengajak warga mengikuti kegiatan Airin-Benyamin di Kampung Sawah, Ciputat; dugaan kampanye di wilayah BSD Serpong dan dugaan kampanye di Puspiptek yang dilaporkan oleh dua warga berbeda.
Sementara, dua dugaan pelanggaran lainnya merupakan temuan Panwaskada Kota Tangsel yaitu kegiatan gerak jalan di Pamulang dengan kehadiran Ketua DPRD, M. Ramlie yang memakai baju bertuliskan Airin-Benyamin nomor 3 dan stiker tanda lunas PBB yang dikeluarkan oleh DPPKAD kepada warga dengan gambar Airin.
Acep menegaskan, seluruh laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke Panwaskada Kota Tangsel seluruhnya ditujukan kepada pasangan Airin-Benyamin. Bahkan, Panwaskada menerima laporan dari calon wali kota lainnya yang ditunjukan kepada pasangan petahana karena dugaan kampanye terselubung.
“Intinya, kita akan proses semua laporan masyarakat. Begitu juga dengan temuan dari Panwaskada,” katanya.(Rus)