LPA Banten: 80 Persen Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dikenal Korban

Date:

Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, mencatat, kasus kekerasan yang dialami anak mengalami peningkatan secara signifikan. Jika sepanjang tahun 2014 kasus kekerasan yang terdata di LPA hanya 108 kasus, di tahun 2015 (Januari-Agustus) jumlahnya sudah mencapai 249 kasus.

“Kasus itu termasuk kekerasan fisik, seksual, penelantaran, dan diskriminasi terhadap anak,” kata Ketua LPA Banten, Iip Syafruddin, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Dari jumlah kasus kekerasan tersebut, angka kekerasan seksual terhadap anak terbilang tinggi, jumlahnya mencapai 62 persen. Ironisnya, dari kasus kejahatan seksual tersebut sekitaar 80 persen pelakunya justru orang yang dikenal oleh anak/korban.

“Dari data yang kami cermati, 80 persen predator anak ini adalah mereka yang dikenal oleh korban,” ujarnya.

Menurut Iip, meningkatnya angka kasus kekerasan tersebut dikarenakan masyarakat yang sudah mulai mengetahui bagaimana cara melaporkan jika hal tersebut menimpa kepada keluarga atau anaknya. Kasus kekerasan terhadap anak juka bukan dianggap lagi sebagai domain pribadi.

“Saya bilang ini fenomena gunung es. Melonjaknya angka yang kami catat memang dikarenakan masyarakat tidak lagi menganggap kasus ini sebagai domain pribadi, tapi ada unsur pidana yang seharusnya diproses secara hukum,” jelasnya.

Faktor lainnya yang membuat kekerasan yang dialami anak juga meningkat adalah, masih ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para predator anak tersebut. Sehingga, sangat sedikit para pelaku yang jera terhadap tindakan yang dilakukannya.

“Pemberatan hukuman terutama kepada para predator yang justru dikenal oleh anak seperti, orang tua, oknum pengajar dan tetangga serta orang-orang lain yang memang dikenal korban seharusnya mutlak diterapkan. Kenapa? Karena seharusnya orang-orang inilah yang menjadi pelindung bagi korban, bukan malah menjadi monster terhadap anak,” paparnya.

Untuk itu, ia sangat mendukung jika memang pemberatan hukuman seperti hukuman kebiri hingga hukuman mati dijatuhkan, terutama kepada para pelaku yang memang dikenal korban. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related