Banten Hits – Puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak, melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Senin (19/10/15). Aksi tersebut sebagai bentuk tuntutan para buruh yang menolak upah murah dan menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2016 naik menjadi 61,33 persen dari UMK 2015.
Broto, salah satu aktivis buruh menegaskan bahwa para buruh menolak kebijakan Presiden tentang PP Pengupahan dan menuntut kenaikan UMK tahun 2016 sebesar Rp4.404.309.
“Kita menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan Presiden karena sudah sangat merugikan kaum buruh dan kita berharap kebijakan itu dibatalkan,” serunya.
Buruh mengancam jika aksi unjuk rasa kali ini tidak mendapat respon Pemerintah, buruh akan melakukan aksi lebih besar bersama Aliansi buruh lainnya.
“Kalau tuntutan kita tidak dipenuhi, kita akan turun ke jalan dan melakukan aksi yang lebih besar lagi pada tanggal 22 Oktober,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator aksi, Maman, menjelaskan, saat ini UMK 2016 masih dalam pleno oleh Dewan pengupahan Kota. Pihaknya berharap, agar angka UMK yang sudah mereka sampaikan bisa disetujui.
“Kita harap angka tersebut direkomendasikan ke Gubernur Banten agar disahkan menjadi UMK 2016. Itu angka real, karena didalamnuya ada inflasi yang akan berdampak pada buruh,” paparnya.
Maman menjelaskan, angka tersebut naik 61,33 persen dari UMK Kota Tahun 2015 Rp2.730.000. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah 6 komponen, diantaranya, insetif transportasi 8 persen, insentif perumahan 8 persen, insentif biaya
sosial 10 persen, insentif inflasi 6,83 persen, insentif progresif 8,5 persen serta insentif kenaikan harga BBM dan TDL 20 persen. “Kita akan kawal UMK 2016 ini sampai penetapan,” katanya. (Nda)