DPRD Tantang Dinkes Soal Perda Peredaran Garam Beryodium

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, mendukung penuh adanya usulan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran garam beryodium.

Bahkan, DPRD menantang kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk mengusulkan hal tersebut sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016.

“Kalau memang itu Perda peredaran garam beryodium sangat penting untuk kesehatan masyarakat, kita siap mensuport penyusunan regulasi itu agar nanti ada perhatian khusus,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Yanto, kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Ia menjelaskan, ada dua mekanisme dalam mengajukan sebuah Perda, bisa melalui inisiatif DPRD atau melalui usulan Dinas terkait. Namun, dirinya belum mengetahui seberapa penting regulasi peredaran garam beryodium di Pandeglang.

“Kalau memang mau bisa di 2016, makanya kami tantang Dinkes untuk mengusulkan. Kalau kami yang mengusulkan, kami kan tidak tahu apa saja kebutuhannya. Pada prinsipnya, kita setuju kalau untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.

“Jadi, masih ada kesempatan sampai bulan November kalau mau diajukan di Prolegda 2016. Kita minta draf, dasar pemikirannya seperti apa, kenapa harus dibuat perda, dan seberapa pentingnya Perda itu. Lalu, kebutuhan apa saja yang dibutuhkan masyarakat dan kebutuhan Pemkab,” paparnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...